Selamat Datang di P.O.'s Blog - Teknik Pemesinan dan Otomotif 03/22/12 ~ P.O.'s Blog
iloveindonesia

Kamis, 22 Maret 2012

Persyaratan untuk Alat Keselamatan Kerja

  1. Alat-alat keselamatan kerja tersebut sesuai dengan jensi pekerjaan dan jenis alat / mesin yang dioperasikan, sehingga efektifitas pemakaian alat keselamatan kerja benar-benar terpenuhi.
  2. Harus dipakai selama pekerja berada didalam bengkel, baik mereka sedang bekerja maupun pada saat tidak bekerja dan alat keselamatan kerja tersebut harus dirawat dengan baik.
  3. Tingkat perlindungan alat keselamatan kerja itu sendiri bagi para pekerja yang memakainya, artinya dengan menggunakan alat keselamatan kerja tersebut pekerja akan merasa aman dalam bekerja.
  4. Alat keselamatan kerja tersebut hendaknya dapat dirasa nyaman dipakai oleh para pekerja, sehingga menimbulkan rasa aman dan nyaman bagi pekerja pada waktu bekerja.


Tindakan agar para pekerja mau memakai alat keselamatan kerja
  • Harus memakai baik bekerja maupun tidak di dalam bengkel kerja
  • Pekerja harus memakai alat keselamatan kerja sesuai ukuran dan anggota badannya
  • Memberlakukan sistem sanksi, bagi pekerja yang tidak menggunakan alat-alat keselamatan kerja

Adi Kurniadi. Diberdayakan oleh Blogger.

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes